KENALI KOPERASI

Koperasi KIMC Jeddah

Profil, visi-misi, pengurus, dan AD/ART Koperasi Indonesia Migran Center Perwakilan Jeddah.

Profil

Koperasi Indonesia Migran Center Perwakilan Jeddah – Saudi Arabia adalah wadah kebersamaan masyarakat Indonesia untuk mengembangkan ekonomi, usaha, dan pemberdayaan komunitas. Selengkapnya

Visi

Menjadi ekosistem koperasi yang terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia di Arab Saudi.

Misi

Menguatkan jejaring masyarakat Indonesia; mendorong UMKM dan usaha lintas negara; meningkatkan kapasitas melalui pendidikan; membangun kemitraan yang transparan.

Pengurus

Susunan kerja Jeddah yang menjadi dasar administrasi saat penyusunan naskah ini adalah: Ketua Perwakilan Deden Nurdin S; Wakil Ketua Herman Maulana; Sekretaris I Yayat Supriatna; Sekretaris II Asep Suherman; Bendahara I H. Subaidi; Bendahara II Lia Astuti Hamka Huna; dan Koordinator Humas dan Media Digital Deris Septiandi.Sumber: Pasal 8 naskah Pedoman AD/ART; dicocokkan dengan SK yang berlaku.

AD/ART

Pedoman Pelaksanaan AD/ART KIMC Perwakilan Jeddah

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 Istilah dan Kedudukan

1. Koperasi dalam pedoman ini adalah Koperasi Jasa Indonesia Migran Center, disingkat KIMC, yang berkedudukan sesuai Anggaran Dasar KIMC.

2. Perwakilan Jeddah adalah unit pelayanan dan pelaksanaan kegiatan KIMC di Jeddah, Arab Saudi, yang bekerja berdasarkan pelimpahan kewenangan, keputusan, dan surat penunjukan KIMC. Alamat kantor operasional Perwakilan Jeddah: 7657 Al Haras, 2645 Al Aziziyah Dist., Jeddah 23333, Saudi Arabia (JCZB7657).

3. Perwakilan Jeddah bukan badan hukum yang berdiri sendiri dan tidak dapat mengubah AD/ART KIMC atau mengikat KIMC di luar kewenangan tertulis yang diberikan.

4. Istilah Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, anggota, simpanan, dan Sisa Hasil Usaha mengikuti pengertian dalam AD/ART KIMC.

Pasal 2 Landasan dan Urutan Aturan

1. Pedoman ini berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, asas kekeluargaan, prinsip koperasi, serta prinsip muamalah syariah sebagaimana tercantum dalam AD KIMC.

2. Urutan aturan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan dan ketentuan setempat yang relevan, AD KIMC, ART KIMC, keputusan Rapat Anggota, keputusan atau peraturan Pengurus Pusat, surat keputusan penunjukan Perwakilan, kemudian pedoman ini.

3. Apabila terdapat perbedaan atau pertentangan, ketentuan yang lebih tinggi dalam urutan pada ayat (2) berlaku. Pedoman ini tidak boleh dipakai untuk mengurangi hak anggota yang telah ditetapkan dalam AD/ART.

Pasal 3 Tujuan Pelaksanaan di Jeddah

1. Mendekatkan layanan KIMC kepada anggota dan masyarakat Indonesia di Jeddah sesuai kewenangan Perwakilan.

2. Mendukung kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota melalui layanan koperasi, pendidikan perkoperasian, pemberdayaan usaha, serta program yang telah disetujui KIMC.

3. Mengelola kegiatan secara transparan, bertanggung jawab, tertib administrasi, dan dapat diperiksa.

BAB II KEANGGOTAAN DAN LAYANAN

Pasal 4 Penerimaan dan Pencatatan Anggota

1. Penerimaan anggota mengikuti persyaratan AD/ART KIMC dan keputusan Pengurus Pusat. Calon anggota mengajukan pendaftaran sendiri melalui formulir atau sistem resmi yang ditetapkan KIMC.

2. Perwakilan membantu sosialisasi dan pemeriksaan kelengkapan sesuai kewenangan, tetapi tidak menetapkan status keanggotaan atau menerbitkan nomor anggota di luar proses dan persetujuan resmi KIMC.

3. Data anggota hanya boleh dikumpulkan untuk keperluan keanggotaan dan layanan koperasi, dibatasi kepada petugas berwenang, dan tidak dibagikan tanpa dasar yang sah.

4. Kartu tanda anggota diterbitkan melalui proses KIMC setelah persyaratan keanggotaan dan pembayaran yang berlaku dipenuhi.

Pasal 5 Hak dan Kewajiban Anggota

1. Anggota memperoleh hak sebagaimana ditetapkan dalam AD/ART, termasuk memperoleh informasi, menyampaikan pendapat melalui mekanisme organisasi, dan memanfaatkan layanan koperasi sesuai ketentuan.

2. Anggota wajib menaati AD/ART dan keputusan Rapat Anggota, memenuhi kewajiban simpanan yang berlaku, menjaga nama baik KIMC, serta memberikan data yang benar.

3. Pelayanan dan perlakuan kepada anggota dilaksanakan secara adil, terbuka, dan tidak diskriminatif.

Pasal 6 Simpanan dan Tarif Lokal

1. Jenis, nilai, tata cara pembayaran, pencatatan, dan pengembalian simpanan mengikuti AD/ART dan keputusan KIMC yang berlaku.

2. Sebagai usulan tarif pelayanan Perwakilan Jeddah yang perlu disahkan secara tertulis sebelum diberlakukan: simpanan pokok 50 SAR satu kali; simpanan wajib 20 SAR per bulan; biaya administrasi 10 SAR; dan kartu anggota 20 SAR. Perkiraan pembayaran awal wajib adalah 100 SAR.

3. Simpanan sukarela bersifat pilihan, bukan kewajiban, dengan usulan setoran mulai 10 SAR. Simpanan sukarela harus dicatat terpisah dan tidak boleh diperlakukan sebagai biaya administrasi.

4. Pembayaran wajib disertai bukti yang memuat tanggal, jenis pembayaran, jumlah, mata uang, penerima, dan identitas anggota. Rekonsiliasi dilakukan secara berkala.

5. Tarif pada ayat (2) dan (3) tidak boleh diumumkan sebagai tarif resmi sebelum persetujuan KIMC yang berwenang diperoleh.

Pasal 7 Berhenti dan Pengembalian Simpanan

1. Permohonan berhenti diajukan secara tertulis dan diproses sesuai AD/ART KIMC.

2. Pengembalian simpanan dilakukan setelah status keanggotaan dan seluruh kewajiban anggota diverifikasi, serta memperhitungkan hak, kewajiban, dan tanggungan yang masih ada.

3. Simpanan pokok tidak dapat ditarik selama keanggotaan masih aktif. Pengembalian setelah keanggotaan berakhir mengikuti ketentuan AD/ART dan keputusan KIMC, termasuk tenggat dan kondisi yang tercantum di dalamnya.

BAB III ORGANISASI PERWAKILAN

Pasal 8 Kepengurusan dan Pengawasan

1. Perwakilan Jeddah dijalankan oleh pengurus yang diangkat atau ditetapkan melalui surat keputusan KIMC yang berwenang. Masa jabatan dan kewenangan mengikuti surat keputusan serta AD/ART KIMC.

2. Susunan kerja Jeddah yang menjadi dasar administrasi saat penyusunan naskah ini adalah: Ketua Perwakilan Deden Nurdin S; Wakil Ketua Herman Maulana; Sekretaris I Yayat Supriatna; Sekretaris II Asep Suherman; Bendahara I H. Subaidi; Bendahara II Lia Astuti Hamka Huna; dan Koordinator Humas dan Media Digital Deris Septiandi.

3. Nama dan jabatan pada ayat (2) harus dicocokkan dengan SK yang masih berlaku. Pencantuman dalam naskah ini tidak menggantikan SK dan tidak menetapkan masa jabatan baru.

4. Fungsi Pengawas KIMC tetap terpisah dari Pengurus. Pengurus Perwakilan tidak menunjuk dirinya sendiri sebagai Pengawas dan wajib memberi akses pemeriksaan sesuai kewenangan Pengawas KIMC.

Pasal 9 Tugas Pengurus Perwakilan

1. Ketua mengoordinasikan kegiatan Perwakilan dan mewakili Perwakilan hanya dalam batas kewenangan tertulis.

2. Wakil Ketua membantu Ketua dan menjalankan tugas yang didelegasikan secara tertulis.

3. Sekretaris mengelola surat-menyurat, notulen, daftar keputusan, arsip, laporan, dan administrasi organisasi dengan menjaga kerahasiaan data.

4. Bendahara mengelola pencatatan penerimaan dan pengeluaran, bukti transaksi, rekonsiliasi, serta laporan keuangan Perwakilan sesuai sistem dan kewenangan KIMC.

5. Koordinator Humas dan Media Digital menyampaikan informasi yang telah disetujui dan menjaga agar publikasi tidak membuka data pribadi atau membuat klaim yang belum disahkan.

6. Pembagian tugas rinci dapat ditetapkan melalui keputusan tertulis yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan SK.

Pasal 10 Rapat dan Pelaporan

1. Pengurus Perwakilan mengadakan rapat kerja secara berkala dan membuat notulen yang mencatat tanggal, peserta, agenda, keputusan, penanggung jawab, dan batas waktu.

2. Rapat Perwakilan tidak menggantikan Rapat Anggota KIMC dan tidak menetapkan perubahan AD/ART, pembagian SHU, atau kebijakan yang menjadi kewenangan pusat.

3. Pengurus menyampaikan laporan kegiatan, keanggotaan, kas, aset, dan unit usaha kepada Pengurus Pusat sesuai format dan jadwal yang ditetapkan KIMC.

4. Keputusan yang menimbulkan kewajiban keuangan, kerja sama, utang, investasi, atau penggunaan nama KIMC wajib memperoleh persetujuan tertulis sesuai matriks kewenangan KIMC.

BAB IV KEUANGAN, USAHA, DAN PENDIDIKAN

Pasal 11 Administrasi Keuangan dan Pengendalian

1. Seluruh penerimaan dan pengeluaran Perwakilan harus dicatat secara lengkap dan didukung bukti yang dapat diperiksa.

2. Dana anggota, dana operasional, dan dana setiap unit kegiatan dicatat terpisah. Dana tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau dipindahkan antarunit tanpa pencatatan dan persetujuan.

3. Pencatatan, pemeriksaan, dan persetujuan transaksi dilaksanakan dengan pemisahan tugas. Petugas yang mencatat transaksi tidak menyetujui transaksi yang sama untuk dirinya sendiri.

4. Rekening, kas, metode pembayaran, batas transaksi, dan pihak yang berwenang mengikuti ketetapan tertulis KIMC. Tidak diperkenankan menggunakan rekening pribadi untuk menampung dana koperasi.

5. Laporan keuangan Perwakilan disampaikan kepada Pengurus Pusat dan dapat diperiksa Pengawas sesuai prosedur KIMC.

Pasal 12 Unit Usaha dan Kepatuhan

1. Perwakilan dapat mengusulkan layanan UMKM dan bisnis, remitansi, simpan pinjam atau pembiayaan, toko, perjalanan, serta layanan Umrah dan Haji hanya sepanjang termasuk dalam bidang usaha KIMC dan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.

2. Setiap unit usaha harus memiliki rencana kerja, kajian kelayakan, penanggung jawab, pembukuan terpisah, prosedur risiko, dan pelaporan kepada KIMC.

3. Kegiatan keuangan, pengiriman uang, penukaran mata uang, perjalanan, Umrah/Haji, dan kegiatan lain yang memerlukan izin hanya boleh dijalankan setelah persetujuan KIMC serta perizinan dan kepatuhan setempat dipastikan.

4. Perwakilan tidak boleh menjanjikan keuntungan, imbal hasil, kepastian visa, atau layanan berizin atas nama KIMC tanpa dasar dan persetujuan tertulis.

Pasal 13 Program Kampus Migran Jeddah

1. Kampus Migran Jeddah dicatat sebagai program pendidikan dan pemberdayaan yang dijalankan dalam lingkungan program KIMC Perwakilan Jeddah, dengan tata kelola dan pembukuan yang mengikuti keputusan KIMC.

2. Program dapat melaksanakan kegiatan bersama Yayasan Purna Migran Indonesia (YPMI) dan perguruan tinggi mitra berdasarkan dokumen kerja sama yang sah. Penyebutan YPMI tidak menjadikan YPMI bagian dari badan hukum KIMC.

3. Informasi program, jurusan, persyaratan, biaya, jadwal, dan penerbitan ijazah harus merujuk pada kesepakatan serta ketentuan perguruan tinggi mitra yang berwenang. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi mitra sesuai kewenangannya.

4. Data mahasiswa dan pembayaran pendidikan dicatat terpisah dari data dan keuangan keanggotaan koperasi.

BAB V SISA HASIL USAHA, ETIKA, DAN PENYELESAIAN

Pasal 14 Sisa Hasil Usaha dan Kerugian

1. Perhitungan, cadangan, dan pembagian SHU menjadi kewenangan koperasi dan Rapat Anggota sesuai AD/ART KIMC.

2. Perwakilan Jeddah tidak menetapkan persentase pembagian SHU sendiri. Usulan alokasi unit atau program disampaikan kepada Pengurus Pusat untuk dibahas dan diputuskan menurut mekanisme yang berlaku.

3. Kerugian, kewajiban, atau tanggungan anggota diproses hanya berdasarkan AD/ART, keputusan Rapat Anggota, serta ketentuan yang berlaku; tidak boleh ditetapkan sepihak oleh pengurus Perwakilan.

Pasal 15 Etika, Konflik Kepentingan, dan Sanksi

1. Pengurus dan petugas wajib mengungkapkan benturan kepentingan sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan dirinya, keluarga, atau usaha yang dimilikinya.

2. Keputusan terkait benturan kepentingan dialihkan kepada pejabat atau forum berwenang yang tidak memiliki benturan tersebut dan dicatat dalam notulen.

3. Pelanggaran ditangani dengan pemeriksaan yang adil, kesempatan memberi penjelasan, pencatatan bukti, dan penerapan sanksi sesuai AD/ART serta keputusan KIMC. Perwakilan tidak menjatuhkan sanksi di luar kewenangannya.

Pasal 16 Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan

1. Anggota dapat menyampaikan pengaduan tertulis kepada Sekretariat Perwakilan dengan uraian kejadian dan bukti yang tersedia.

2. Pengurus mencatat, menjaga kerahasiaan, dan meneruskan pengaduan kepada pihak KIMC yang berwenang apabila melampaui kewenangan Perwakilan.

3. Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah sesuai AD/ART. Jika tidak tercapai, penyelesaian mengikuti mekanisme KIMC dan peraturan yang berlaku.

BAB VI PENUTUP

Pasal 17 Persetujuan dan Perubahan

1. Naskah ini diajukan untuk ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan AD/ART Perwakilan Jeddah. Pedoman berlaku setelah ditetapkan oleh pihak atau forum KIMC yang berwenang.

2. Perubahan terhadap pedoman ini dilakukan melalui mekanisme persetujuan yang sama dan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART atau keputusan Rapat Anggota.

3. Perubahan AD/ART KIMC hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART dan oleh forum yang berwenang.

Pasal 18 Mulai Berlaku

1. Pedoman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan oleh pejabat atau forum KIMC yang berwenang sebagaimana tercantum di bawah.

2. Apabila suatu ketentuan tidak dapat diterapkan karena aturan yang lebih tinggi atau ketentuan setempat, bagian lain tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Lampiran A Pokok yang Dicatat dalam Berita Acara Pengesahan

Nomor dan tanggal Surat Keputusan Perwakilan Jeddah yang masih berlaku.

Nomor dan tanggal persetujuan Pengurus Pusat atau keputusan Rapat Anggota atas pedoman lokal ini.

Nama pejabat KIMC yang berwenang mengesahkan serta dasar kewenangannya.

Konfirmasi tertulis tarif Jeddah: pokok 50 SAR, wajib 20 SAR per bulan, administrasi 10 SAR, kartu 20 SAR, dan sukarela opsional mulai 10 SAR.

Konfirmasi rekening atau kanal pembayaran resmi, prosedur bukti bayar, pelaporan, dan pemeriksaan.

Penelaahan kepatuhan operasional di Arab Saudi, khususnya untuk layanan keuangan, remitansi, penukaran mata uang, perjalanan, Umrah, dan Haji.

Rujukan Dokumen

1. Anggaran Dasar Koperasi Jasa Indonesia Migran Center yang tersedia pada aset project KIMC.

2. Anggaran Rumah Tangga Koperasi Jasa Indonesia Migran Center yang tersedia pada aset project KIMC.

3. Akta Perubahan Anggaran Dasar KIMC tahun 2026 yang tersedia pada aset project KIMC.

4. Data Perwakilan Jeddah dan tarif lokal yang disampaikan pengurus untuk bahan penyusunan naskah; status tarif lokal tetap menunggu pengesahan.